Jakarta, Bank Indonesia (BI) pada hari kamis tanggal 9 Juli 2009 secara resmi meluncurkan uang kertas baru pecahan Rp 2.000 tahun emisi 2009 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penerbitan uang kertas baru ini merupakan implementasi kebijakan BI di bidang pengedaran uang yaitu untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar jelas Miranda s Goeltom, Pjs Gubernur Bank Indonesia dalam siaran pers BI.


Uang kertas baru ini bergambar Pangeran Antasari (Pahlawan Nasional dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan) dan pada bagian belakang bergambar Tarian Adat Dayak. Uang ini mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah terhitung mulai tanggal 10 Juli 2009. Peluncurannya sendiri dilakukan di Banjarmasin hari ini.

Pemilihan gambar mengacu pada uang kertas sebelumnya yang bertemakan Pahlawan Nasional, hal ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada para pahlawan dan untuk turut serta melestarikan budaya bangsa.

Uang kertas ini berwarna dominan abu-abu dengan unsur pengaman berupa tanda air bergambar Pangeran Antasari dengan benang pengaman yang tertanam di kertas uang dan bertuliskan BI2000 berulang-ulang ang akan memendar merah di bawah sinar ultraviolet. Selain itu pada bagian kanan di muka uang juga terdapat kode tertentu (blind code) yaitu berupa kotak persegi panjang yang dicetak secara intaglio untuk mengakomodasi kebutuhan para tunanetra.

Sebanyak 15 juta lembar dari total 1,1 miliar lembar akan diedarkan untuk pertama kali pada awal tahun 2009 ini. Kemudian uang kertas pecahan Rp 1.000 akan tidak diproduksi lagi dan akan ditarik dari peredaran selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 tahun, sebagai gantinya akan di produksi uang logam pecahan Rp 1.000, hal ini dilakukan untuk menghemat dalam produksi uang Rupiah.